Tugas Pokok dan Fungsi

KOPERTAIS sesuai dengan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor: 7341 Tahun 2019:

Dalam hal Pengawasan, Koordinatorat PTKIS bertugas:

Melakukan pengawasan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada PTKIS sesuaiStandar Nasional Pendidikan Tinggi Keagamaan, indikator kinerja tambahan,dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan pengawasan transaksi akademik pada Pangkalan Data PerguruanTinggi;
Melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan penelitian dan publikasi ilmiah;
Memberi peringatan kepada PTKIS yang melakukan pelanggaran dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Memberi rekomendasi atau pertimbangan tindak lanjut dan/atau sanksi terhadap PTKIS yang dinilai menyimpang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam hal Peningkatan Mutu, Koordinatorat PTKIS bertugas:

Memberi rekomendasi pendirian, perubahan bentuk, perubahan pengelolaan, perubahan domisili, perubahan nama, dan pencabutan izin PTKIS;
Memberi rekomendasi pembukaan dan penutupanProgram Studipada PTKIS;
Memberi rekomendasi pengajuan bantuan;
Menghentikan sementara tunjangan profesi bagi dosen PTKIS yang sedang menerima beasiswa multiyears dan/atau pegawai penuh waktu di instansilain;
Menerima dan melakukan penilaian laporan Beban KerjaDosen PTKIS setiap semester, dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Melakukan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen PTKIS dan melakukan inpassing dosen;
Melakukan pendampingan terhadap PTKIS untuk meningkatkan peringkat akreditasi perguruantinggi dan program studi;
Melakukan pendampingan dalam pengembangan kurikulum program studi di PTKIS.

DalamhalPembinaan, Koordinatorat PTKIS bertugas:

Menganalisis kelemahan PTKIS dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
Mendorong tumbuhnya sikap moderat seluruh civitas akademikaPTKIS;
Melakukan penguatan manajemen kelembagaan PTKIS ;
Memastikan rasio dosen berdasarkan nisbah/rasio program studi dan mahasiswa;
Mendorong percepatan submit borang akreditasi PTKIS 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis;
Meningkatkan mutu sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, sesuai platform hasil analisis kelemahan PTKIS dimaksud;
Melaporkan kepada DirekturJenderal Pendidikan Islam tentang program pembinaanPTKIS;
Memberikan pertimbangan tindak lanjut tentang usaha pembinaan PTKIS.

DalamhalPemberdayaan, Koordinatorat PTKIS bertugas :

Melakukan sosialisasi tentang program peningkatan kompetensi dosenPTKIS;
Menyiapkan layanan PTKIS berbasisaplikasi/ paperless ;
Melakukan validasi data calon penerima tunjangan sertifikasi dosen;
Memastikan hak dan kewajiban dosen di masing-masing PTKIS;
Menerima dan melakukan validasi data calon mahasiswa penerima beasiswa di PTKIS;
Menyarankan PTKIS menyiapkan dana penelitiandosenPTKIS;
Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang PTKIS yang tidak melakukan pemberdayaan kepada seluruh sivitas akademika PTKIS;
Memberikan pertimbangan tindak lanjut dan sanksi terhadap PTKIS yang dinilai tidak memberdayakan sivitas akademika PTKIS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.